ANGGARAN DASAR (AD)
(Organisasi PERMEII)
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama (persatuan mahasiswa ekonimi islam indonesia) yang kemudian disebut dengan PERMEII
Pasal 2
Waktu
(Organisasi ini PERMEII) didirikan di Semarang pada (14/Oktober/2009) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. PERMEII berstatus organisasi kemahasiswaan dibawah koordinasi organisasi Intra kampus
2. PERMEII berSifat demokratis, akademis, dan independen
BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Azas
PERMEII berazaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
PERMEII adalah wahana dakwah, ukhuwah, syari’ah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Terciptanya professionalitas secara optimal mahasiswa dan alumni ekonomi islam baik dalam hal keilmuan, integritas, serta keseriusannya dalam mengembangkan ekonomi islam di indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
Pasal 7
Misi
- membentuk forum diskusi ilmiah ekonomi islam dari tingkat bawah sampai tingkat atas pada PTAIN/S se-Indonesia
- menjadikan pelatihan-pelatihan soft skill mahasiswa ekonomi islam sebagai bentuk wadah dalam mengembangkan kepribadian mahasiswa secara integral.
- menumbuhkan jiwa enterpreneurship para mahasiswa ekonomi islam.
- menjalin silaturahmi dan komunikasi antar BEMJ/HMJ/HMP MU-EI PTAIN/S se-Indonesia.
- menumbuhkan potensi mahasiswa ekonomi islam dalam berbagai aspek sebagai penunjang perkembangan ekonomi islam.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
PERMEII bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
PERMEII berfungsi :
1. Sebagai wadah komunikasi dan silaturahmi mahasiswa Jurusan Muamalah/Ekonomi Islam/ Keuangan Islam dan atau D3 Perbankan Syariah
2. Sebagai media pengkajian wacana ekonomi islam
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota PERMEII adalah BEMJ/HMJ/HMP (Himpunan Mahasiswa Program Studi) Muamalah/ekonomi Islam/Keuangan Islam dan atau D3 Perbankan Syariah di intra kampus PTAIN /PTAIS se Indonesia
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi PERMEII terdiri dari :
1. Presidium Nasional PERMEII
2. Badan Pengurus Harian Regional
3. Badan Pengurus Harian Komisariat
4. HMJ/BEM J/ HMP
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. MPP (Majelis Pertimbangan PERMEII)
2. Penelitian, Pengembangan dan Pengkaderan
3. Badan Pekerja
4. Staf Ahli
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam PERMEII berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg)
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel
3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi PERMEII didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar