Cari file, data, apapun monggo ketik disini...

Minggu, 08 November 2009

AD (Organisasi PERMEII)

ANGGARAN DASAR (AD)

(Organisasi PERMEII)

BAB I

NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama (persatuan mahasiswa ekonimi islam indonesia) yang kemudian disebut dengan PERMEII

Pasal 2

Waktu

(Organisasi ini PERMEII) didirikan di Semarang pada (14/Oktober/2009) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Status dan Sifat

1. PERMEII berstatus organisasi kemahasiswaan dibawah koordinasi organisasi Intra kampus

2. PERMEII berSifat demokratis, akademis, dan independen

BAB II

ASAS dan KARAKTERISTIK

Pasal 4

Azas

PERMEII berazaskan Islam

Pasal 5

Karakteristik

PERMEII adalah wahana dakwah, ukhuwah, syari’ah dan ilmiah

BAB III

VISI dan MISI

Pasal 6

Visi

Terciptanya professionalitas secara optimal mahasiswa dan alumni ekonomi islam baik dalam hal keilmuan, integritas, serta keseriusannya dalam mengembangkan ekonomi islam di indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.

Pasal 7

Misi

  1. membentuk forum diskusi ilmiah ekonomi islam dari tingkat bawah sampai tingkat atas pada PTAIN/S se-Indonesia
  2. menjadikan pelatihan-pelatihan soft skill mahasiswa ekonomi islam sebagai bentuk wadah dalam mengembangkan kepribadian mahasiswa secara integral.
  3. menumbuhkan jiwa enterpreneurship para mahasiswa ekonomi islam.
  4. menjalin silaturahmi dan komunikasi antar BEMJ/HMJ/HMP MU-EI PTAIN/S se-Indonesia.
  5. menumbuhkan potensi mahasiswa ekonomi islam dalam berbagai aspek sebagai penunjang perkembangan ekonomi islam.

BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8

Tujuan

PERMEII bertujuan :

1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam

2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi

Pasal 9

Fungsi

PERMEII berfungsi :

1. Sebagai wadah komunikasi dan silaturahmi mahasiswa Jurusan Muamalah/Ekonomi Islam/ Keuangan Islam dan atau D3 Perbankan Syariah

2. Sebagai media pengkajian wacana ekonomi islam

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota PERMEII adalah BEMJ/HMJ/HMP (Himpunan Mahasiswa Program Studi) Muamalah/ekonomi Islam/Keuangan Islam dan atau D3 Perbankan Syariah di intra kampus PTAIN /PTAIS se Indonesia

BAB VI

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11

Perangkat organisasi PERMEII terdiri dari :

1. Presidium Nasional PERMEII

2. Badan Pengurus Harian Regional

3. Badan Pengurus Harian Komisariat

4. HMJ/BEM J/ HMP

Pasal 12

Perangkat Pendukung

Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:

1. MPP (Majelis Pertimbangan PERMEII)

2. Penelitian, Pengembangan dan Pengkaderan

3. Badan Pekerja

4. Staf Ahli

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Musyawarah dalam PERMEII berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg)

BAB VIII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 14

Atribut terdiri dari :

1. Lambang atau logo

2. Stempel

3. Kop surat

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 15

Keuangan organisasi PERMEII didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.

BAB X

PENUTUP

Pasal 16

1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas

2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar