Cari file, data, apapun monggo ketik disini...

Minggu, 08 November 2009

ART PERMEII

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

PERMEII

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota PERMEII terdiri dari HMJ/BEMJ/HMP Mu’amalah/Ekonomi Islam/Keuangan Islam dan atau D3 Perbankan Syariah PTAIN/PTAIS yang diketahui oleh regional dan disahkan oleh Munas.

Pasal 2

Persyaratan Anggota

Anggota PERMEII adalah HMJ/BEMJ/HMP Mu’amalah/Ekonomi Islam/Keuangan Islam dan atau D3 Perbankan Syariah PTAIN/PTAIS yang mendaftar dan pernah mengikuti kegiatan PERMEII baik tingkat nasional dan atau regional

Pasal 3

Masa Keanggotaan

1. Masa keanggotaan PERMEII berlaku selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota

2. Masa keanggotaan PERMEII berakhir jika anggota mengundurkan diri

3. Anggota PERMEII yang tidak mengikuti kegiatan PERMEII selama 2 kali masa kepengurusan tanpa konfirmasi, maka status keanggotaannya bisa ditinjau kembali

Pasal 4

Hak Anggota

Anggota PERMEII berhak :

1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan PERMEII

2. Mengikuti dan turut aktif dalam segala kegiatan PERMEII sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 5

Kewajiban Anggota

Setiap anggota PERMEII berkewajiban:

1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PERMEII

2. Mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan PERMEII

3. Melaksanakan aturan dan keputusan yang ada di dalam PERMEII

4. Mencantumkan logo PERMEII di setiap kegiatan minimal tingkatan regional

5. Membayar iuran tahunan

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 6

Tingkat Kepengurusan

1. Presidium Nasional PERMEII di tingkat nasional

2. Badan Pengurus Harian Regional di tingkat Regional

3. Badan Pengurus Harian komisariat di tingkat komisariat

4. BEMJ/HMJ/HMP di tingkat PTAIN/PTAIS Se Indonesia

Pasal 7

Presidium Nasional

1. Presidium Nasional adalah individu yang terpilih dan ditetapkan melalui MUNAS

2. Presidium Nasional adalah pengemban amanat Munas untuk dua tahun kepengurusan

3. Masa jabatan Presidium Nasional PERMEII adalah satu kali kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali

4. Presidium Nasional mengangkat staff ahli untuk membantu kerja organisasi

5. Presidium Nasional berhak membentuk badan pekerja untuk membantu kinerja Presidium Nasional

Pasal 8

Koordinator Presnas

Koordinator Presnas, atau disebut dengan Presnas I, merupakan pimpinan Pelaksana Harian PERMEII Nasional

Pasal 9

Wewenang dan Fungsi Koordinator Presnas

1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap para presnas dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

2. Mengkoordiansikan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print PERMEII sesuai dengan blue print dalam mencapai visi dan misi organisasi.

3. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional PERMEII.

4. Mengoordinasikan & mengontrol kerja Badan Pekerja PERMEII

5. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.

Pasal 10

Presnas II

Presnas II adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja CoCoDA (Center of Comunication and Data Administration)

Pasal 11

Wewenang dan Fungsi Presnas II

1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap CoCoDA.

2. Membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print PERMEII sesuai dengan amanah yang diemban.

3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.

4. Membangun sinergi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas ekonomi Islam.

5. Melakukan fungsi manajemen informasi PERMEII, yaitu; mengumpulkan, menyusun, mengolah, mengarsipkan, dan mendistribusikan informasi yang terkait dengan PERMEII dari dan ke staf ahli kepada Presnas II dan seluruh pelaksana harian PERMEII

6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional PERMEII

7. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.

Pasal 12

Presnas III

Presnas III adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Finance.

Pasal 13

Wewenang dan Fungsi Presnas III

1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Finance.

2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print PERMEII sesuai dengan amanah yang diemban.

3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.

4. Menggali potensi sumber dana, baik internal maupun eksternal PERMEII.

5. Mengatur pengelolaan keuangan PERMEII, baik pengeluaran, pemasukan, maupun investasi (melaksanakan fungsi kebendaharaan)

6. Membuat dan melaksanakan system keuangan yang baik, meliputi: pencatatan dan pelaporan dan pengungkapan yang terstandardisasi.

7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional PERMEII

8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.

Pasal 14

Presnas IV

Presnas IV adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Regional.

Pasal 15

Wewenang dan Fungsi Presnas IV

1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Regional.

2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print PERMEII sesuai dengan amanah yang diemban.

3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.

4. Mengoordinasi, memonitor dan mengevaluasi program kerja Pelaksana Harian PERMEII dalam struktur di bawahnya.

5. Melakukan sosialisasi dan pengembangan PERMEII di wilayah yang belum terjangkau PERMEII dengan dibantu oleh pelaksana harian PERMEII lainnya.

6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional PERMEII.

7. Memberdayakan BEMJ/HMJ/HMP yang sudah lebih berkembang dalam membantu menyukseskan program kerja PERMEII.

8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.

Pasal 16

Presnas V

Presnas V adalah presnas yang diamanahi bidang kerja R&D.

Pasal 17

Wewenang dan Fungsi Presnas V

1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap R&D.

2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print PERMEII sesuai dengan amanah yang diemban.

3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.

4. Melakukan riset potensi PERMEII, baik kelembagaan, kultural, keilmuan, maupun SDM untuk pengembangan ekonomi islam.

5. Melakukan riset potensi eksternal PERMEII yang dapat berupa lembaga/ individu yang kompeten di bidang ekonomi islam/stakeholder & shareholder ekonomi islam.

6. Mengoordinasi dan menindaklanjuti hasil riset dengan Pelaksana Harian PERMEII untuk menghasilkan output riilnya.

7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional PERMEII

8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.

Pasal 18

REGIONAL

Badan Pengurus Harian Regional

1. BPH Regional dipimpin oleh seorang Koordinator BPH Regional yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di Regional tersebut dan dipilih oleh anggota PERMEII melalui Musyawarah Regional untuk ditetapkan di Musyawarah Nasional.

2. Koordinator BPH Regional minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara

3. Masa kepengurusan BPH regional selama 1 tahun.

4. Sekretariat BPH Regional ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.

5. Koordinator BPH Regional bertanggung jawab kepada mureg dan disampaikan pada Munas

Pasal 19

Wewenang dan Fungsi Pengurus BPH Regional

1. Mengkoordinasikan kerja dakwah dalam wilayah kerja Regional.

2. Membantu anggota regional dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.

3. Memperluas area dakwah melalui pengembangan anggota baru.

4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat regional.

5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota PERMEII di tingkat regional

6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Regional.

7. BPH bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat regional

Pasal 20

Pembentukan Regional

Usulan pembentukan Regional baru diajukan kepada presnas dan disahkan melalui surat keputusan presnas setelah memenuhi persyaratan pembentukan Regional.

Pasal 21

Persyaratan Pembentukan Regional

1. Persyaratan pembentukkan regional berdasarkan pertimbangan Presnas.

2. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja.

3. Memiliki sekretariat.

Pasal 22

Mekanisme Pembentukan Regional

1. Regional dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam Regional yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 BEMJ/HMJ yang mengajukan dan atau diketahui regional.

Pasal 23

Kewajiban regional

Setiap tahun, regional wajib diverifikasi oleh presidium nasional bidang regional agar menjamin semua regional memenuhi persyaratan

Pasal 24

Komisariat

Badan Pengurus Harian Komisariat

1. BPH komisariat dipimpin oleh seorang Koordinator komisariat yang diusulkan oleh BEMJ/HMJ di komisariat tersebut dan dipilih dan ditetapkan oleh anggota PERMEII melalui Musyawarah Regional.

2. Koordinator BPH komisariat minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara

3. BPH komisariat diangkat sesuai dengan kebutuhan regional yang bersangkutan

4. Masa kepengurusan BPH komisariat selama 1 tahun.B

5. Sekretariat BPH komisariat ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.

6. Koordinator BPH komisariat bertanggung jawab kepada mureg

Pasal 25

Wewenang dan Fungsi Pengurus BPH komisariat

1. Mengkoordinasikan kerja dakwah dalam wilayah kerja komisariat.

2. Membantu anggota komisariat dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.

3. Memperluas area dakwah melalui pengembangan anggota baru.

4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat komisariat.

5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota PERMEII di tingkat komisariat

6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Regional

7. BPH komisariat bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat komisariat

Pasal 26

Pembentukan komisariat

Usulan pembentukan komisariat baru diajukan di Musyawarah regional sesuai dengan kebutuhan regional.

Pasal 27

Persyaratan Pembentukan komisariat

4. Persyaratan pembentukkan komisariat berdasarkan pertimbangan regional.

5. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja.

6. Memiliki sekretariat.

Pasal 28

Mekanisme Pembentukan komisariat

2. komisariat dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam komisariat yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 BEMJ/HMJ yang mengajukan dan atau diketahui regional.

3. Bila persyaratan dan mekanisme tidak dapat dipenuhi, maka anggota yang mengusulkan.berhak mengajukan pembentukan region pada munas berikutnya

Pasal 29

Kewajiban komisariat

Setiap tahun, regional wajib diverifikasi oleh BPH Regional agar menjamin semua komisariat memenuhi persyaratan

BAB III

ANGGOTA

Pasal 30

HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MU-EI

Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu-Ei membantu koordinator regional presidium dalam menjalankan amanat Munas

Pasal 31

Pengumpulan Data HMJ

Setiap tahun, anggota wajib mengumpulkan data yang berkaitan dengan ke-FoSSEI-an kepada CoCoDA yang selanjutnya akan diverifikasi oleh presidium nasional bidang R&D agar menjamin semua anggota memenuhi persyaratan anggota.

Pasal 32

Persyaratan Anggota

1. Memiliki pengurus dan anggota

2. Memiliki AD/ART, dan logo/lambang, dibuktikan melalui berkas AD/ART, dan gambar logo/lambang.

3. Memiliki program pendidikan dan kaderisasi.

Pasal 33

Mekanisme Pendaftaran Anggota

1. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Musyawarah Nasional disertai surat rekomendasi dari Musyawarah Regional

2. Semua persyaratan dimasukkan dalam satu amplop besar warna cokelat, di sudut kiri atas tertulis “Anggota Baru” dan ditujukan kepada BPH Musyawarah Nasional.

3. Berkas dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Musyawarah Regional.

4. Berkas pengajuan berhak dievaluasi oleh BPH regional.

Pasal 34

Hierarki Kepengurusan

Hubungan antara presidium nasional, koordinator BPH regional, koordinator BPH komisariat bersifat instruktif dan BEMJ/HMJ bersifat koordinatif

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 35

Musyawarah Nasional (Munas)

1. Munas merupakan forum tertinggi dalam PERMEII

2. Munas dihadiri oleh anggota PERMEII dan undangan

3. Munas diadakan satu tahun sekali

4. Munas berwenang memilih Presidium Nasional PERMEII dan mensahkan Koordinator BPH Regional serta menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan Munas dan Temilnas berikutnya dan menetapkan agenda-agenda lain yang diperlukan

5. Munas berwenang menetapkan AD/ART PERMEII

Pasal 36

Musyawarah Regional (Mureg)

1. Mureg merupakan forum musyawarah di tingkat regional

2. Mureg diadakan minimal satu kali dalam satu kepengurusan

3. Mureg berwenang merekomendasikan HMJ untuk menjadi anggota PERMEII dalam Munas

BAB V

ARTI LAMBANG/LOGO ORGANISASI

Pasal 37

Penjelasan:

1. Warna biru pada seluruh lambang/logo menggambarkan FoSSEI yang bersifat demokratis, akademis, dan independen yang penuh dengan kekeluargaan

2. Tulisan PERMEII yang tegak menjelaskan bahwa organisasi ini penuh dengan keseriusan dalam rangka menegakkan ekonomi Islam

3. Gambar kubah masjid dengan tasbih setengah lingkaran, menjelaskan bahwa sesuai karakteristik PERMEII salah satunya yaitu dakwah

4. Gambar lima kristal yang menyatu di dalam kubah masjid menjelaskan para pendiri FoSSEI yang berasal dari lima kampus besar di Indonesia yang bersatu untuk menegakkan ekonomi islam, selain itu juga menjelaskan karakteristik PERMEII selanjutnya yaitu ukhuwah

5. Gambar buku terbuka di bawah kubah dan kristal menjelaskan bahwa dakwah dan ukhuwah harus didasari dengan ilmu. Selain itu juga menjelaskan karakteristik PERMEII yang ketiga yaitu ilmiah

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 38

1. Sumber-sumber internal

a. Iuran wajib anggota

b. Pendaftaran anggota PERMEII

c. Sumbangan sukarela dari panitia event-event nasional

2. Sumber keuangan eksternal

a. Donatur tetap

b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat

c. Usaha-usaha yang mandiri

BAB VII

PENUTUP

Pasal 39

1. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Munas PERMEII

2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ATURAN PERALIHAN

Amandemen AD/ART PERMEII

Perubahan AD/ART diusulkan oleh BEMJ/HMJ dengan persetujuan musyawarah regional dan diajukan ke Badan Pekerja

MUNAS (Presidium Nasional) sebagai bahan Amandemen di MUNAS

Ditetapkan di : Semarang

Pada tanggal :

pukul :

Pimpinan Sidang

Ketua Wakil ketua Sekretaris

(M. Syukron) (Ubaedul Mustofa) (Nurma Sari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar